Menghormati bulan suci Ramadhan, Kejaksaan menangguhkan proses eksekusi terhadap tiga terpidana mati kasus bom Bali I Amrozi Cs, meskipun berkas-berkas yang diterima kejaksaan telah lengkap
"Masa bulan puasa dieksekusi. Ya akhirnya setelah puasa, " kata Jaksa Agung Hendarman, di Kantor Presiden, Jalan Veteran, Jakarta, Kamis (28/8).
Hendarman juga membantah, eksekusi mati terhadap ketiga teroris itu ditunda-tunda. Ia mengaku pernah menjelaskan bahwa proses eksekusi itu diharapkan sebelum atau sesudah puasa apabila berkasnya sudah lengkap.
"Mana ada penundaan, saya dulu pernah bilang bahwa diharapkan sebelum atau sesudah puasa berkasnya sudah lengkap.Dan sekarang berkasnya yang lengkap sudah saya terima kemarin, " ujarnya.
Mengenai permintaan pengacara Amrozi cs untuk disuntik mati, Hendarman mengatakan, perlu dilihat terlebih dahulu ketentuan Undang-undangnya. Undang-undang menyebutkan eksekusi dilakukan dengan tembak. "Sekarang tinggal menurut Mahkamah Konstitusi. Apakah itu tidak melanggar, " tanyanya.
Ia juga menegaskan, keputusan Mahkamah Konstitusi tidak akan mempengaruhi proses pelaksanaan eksekusi Amrozi cs. "PK saja tidak mempengaruhi kok. Bagitu putusan MK juga tidak berpengaruh, " tukasnya.
Menanggapi penundaan eksekusi Amrozi Cs oleh pihak Kejaksaan Agung, Masyarakat Bali diimbau tidak emosi menanggapi penundaan eksekusi tersebut.
"Kita menghimbau masyarakat Bali jangan menanggapi penundaan eksekusi itu dengan emosi, " kata Kapolda Bali Irjen Pol Ashikin Teuku Husein, di Bali.
Kapolda meyakinkan bahwa eksekusi terhadap para terpidana mati bom Bali 2002 akan tetap dilaksanakan. Pelaksanaannya hanya menunggu waktu saja..(novel)