Eramuslim.com – Koodinator Indonesian Corruption Watch (ICW) Adnan Topan menegaskan bahwa apa yang dilakukan Bupati Jember terkait honor pemakaman warga adalah korupsi yang dilegalkan.
“Namanya korupsi yang dilegalkan. Karena honor-honor itu semestinya tidak ada, mengingat para pejabat publik sudah mendapatkan gaji dan pendapatan lain serta fasilitas penunjang yang memadai. Apalagi kepala daerah,” ujarnya kepada CNBC Indonesia, Jumat (27/8/2021).
Dia menambahkan, terkait Surat Keputusan No 188/.45/1071.12/2021 yang ditandatangani Bupati Jember Hendy S per Maret 2021, perlu dilakukan pelacakan dari sisi ketentuan peraturan apakah bisa dibenarkan atau tidak. Jika memang ada, SK tersebut bisa diperiksa dasarnya apa.
SK tentang Petugas Pemakaman Covid-19 tersebut menjabarkan susunan petugas pemakaman di wilayah Jember sebagai langkah respon cepat atas pandemi yang terjadi.
Ada 6 petugas yang dimaksud antara lain pengarah yaitu Bupati beserta wakil. Kemudian penanggung jawab adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Jember.