Eramuslim.com – Polda Metro Jaya menutup Kafe and Bar Hollywings, Kemang, Jakarta Selatan karena memicu kerumunan pengunjung pada Minggu (5/9) dini hari.
Kafe tersebut juga beroperasi hingga larut malam. Bahkan Kerumunan di Holywings Kemang itu juga sempat viral di media sosial.
“Tempat hiburan yang melewati jam dan melebihi dari batas aturan PPKM level 3, kita himbau untuk bubarkan diri,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan, Senin (6/9/2021).
Yusri menyebut, pihaknya tak memberikan sanksi terhadap pelanggar protokol kesehatan PPKM Level 3.
“Pembubaran, kalau kami gunakan operasi gabungan,” ujarnya.
Namun, kata Yusri, bila cafe dan tempat hiburan tersebut kembali mengulangi melanggar protokol kesehatan.
Maka, barulah pihaknya memberikan sanksi dengan menyegel tempat hiburan tersebut.
“Kalau dua kali barulah denda dan segel,” ujarnya.
Ditutup 3 Hari
Sementara, Satpol PP Pemprov DKI Jakarta melalui akun Instagram resminya memberikan sanksi penutupan sementara Hollywing selama 3 x 24 jam.
Sanksi Pembekuan Izin Usaha sesuai Perda nomor 2 tahun 2020 dan Pergub nomor 3 tahun 2021 akan diberlakukan kepada manajemen Holywing apabila kembali ditemukan melakukan pelanggaran ketentuan usaha di masa pandemi.
“Mohon kesadaran kepada semua pihak pelaku usaha untuk bersama mematuhi ketentuan dalam pengendalian penyebaran Covid 19 di ibukota,” tulisnya.