Eramuslim – Pemerintah terus ngotot untuk melakukan holding BUMN. Dimana belum lama ini, pemerintah sudah memaksakan terbentuknya holding BUMN pertambangan dengan menjadikan PT Inalum sebagai perusahaan holdingnya.
Sedang yang menjadi anak usahanya adalah tiga BUMN tambang yang sudah dicabut status perseronya, yakni PT Aneka Tambang Tbk, PT Bukit Asam Tbk, dan PT Timah Tbk.
Selain itu, kini pemerintah kembali ngotot membentuk holding BUMN energi dimana PT PLN (Persero) dan PT PGN (Persero) Tbk akan menjadi anak dari BUMN yang jadi holdingnya yaitu PT Pertamina (Persero).
Tetapi langkah tersebut di mata Wakil Ketua Komisi VI DPR, Inas Nasrullah Zubir, dinilai sebagai bentuk sikap mengada-ada dan otoriter atau sewenang-wenang dari pemerintah. Bentuk kesewenang-wenangan dan mengada-ada dari pemerintah itu karena adanya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 Tahun 2016 itu. Salah satunya terkait saham istimewa.
“Ini tentu kesewenang-wenangan. Misalkan satu persen saja saham pemerintah pada anak perusahaan BUMN, ia (pemerintah) bisa mengintervensi kebijakan pada anak perusahaan BUMN itu. Padahal anak perusahaan BUMN itu swasta, ada saham publiknya,” cetus Inas di Jakarta, Senin (8/1).