Eramuslim.com – Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid menyoroti adanya manuver politik yang bersifat inskonstitusional terkait usulan perpanjangan masa jabatan presiden. Manuver yang dimaksud adalah wacana amandemen UUD NRI 1945 via referendum atau dengan dekrit Presiden.
Menurutnya, di tengah pandemi COVID-19 yang mengkhawatirkan, mestinya semua manuver politik dan kebijakan yang ditempuh adalah bersifat konstitusional. Khususnya yang dapat menyelamatkan masyarakat dari COVID-19 dan segala dampaknya.
“Jangan malah seperti berlomba membuat manuver-manuver yang tidak sesuai konstitusi seperti perpanjangan masa jabatan presiden. Selain inkonstitusional, manuver itu meresahkan rakyat, dan bisa menggerus imunitas fisik mereka,” ujarnya dalam keterangannya, Sabtu (3/7/2021).
Lebih lanjut, HNW menjelaskan usulan penerbitan dekrit untuk menambah masa jabatan presiden karena kondisi darurat COVID-19 merupakan inkonstitusional. Menurutnya, usulan tersebut juga tidak sesuai dengan fakta global kasus COVID-19.
Pasalnya, kata dia, AS, New Zealand, Iran dan negara lainnya tidak menjadikan pandemi COVID-19 sebagai alasan mengubah konstitusi, termasuk memperpanjang masa jabatan presiden.