Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) mendesak pengadilan untuk tidak terpengaruh atas tekanan Kongres Amerika Serikat dan Paus Benediktus yang meminta eksekusi terpidana mati Fabianus Tibo, Dominggus dan Marinus ditunda.
Menurut Ketua Umum HMI Cabang Palu Hariman Podungge dalam siaran persnya di Jakarta, Rabu (30/8), Tibo Cs telah terbukti secara hukum melalui putusan pengadilan sebagai “Penjahat Kemanusiaan” dalam tragedi Poso yang telah membantai ribuan muslim Poso. Dan telah dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan. Selain itu,Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan hukum mati Fabianus Tibo, Dominggus dan Marinus telah ditolak. Demikian pula Pengajuan Grasi terhadap putusan hukum mati Fabianus Tibo, Dominggus dan Marinus telah ditolak oleh Presiden.
"Maka pelaksanaan hukum mati Fabianus Tibo, Dominggus dan Marinus adalah sebuah kemestian bagi penegakkan kedaulatan hukum di Indonesia," tegas Hariman.
Pihaknya juga menilai segala sikap dan upaya yang menolak keputusan hukum mati Fabianus Tibo, Dominggus dan Marinus adalah sikap yang bertentangan dengan upaya penegakkan hukum di Indonesia.
"Aksi-aksi yang dilakukan dalam upaya menolak eksekusi mati Fabianus Tibo, Dominggus dan Marinus merupakan bentuk pelecehan, penghinaan terhadap institusi negara dalam hal ini Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, Kejaksaan Agung dan Presiden," papar dia.
Karena itu pula, surat ‘sakti’ dari Paus harus diabaikan."Dengan adanya surat dari Kepausan Vatikan menunjukan adanya upaya intervensi asing dengan segala kepentingannya atas hukum dan kedaulatan NKRI. Surat dari Kepausan Vatikan berpotensi menggiring kasus Fabianus Tibo, Dominggus dan Marinus dari persoalan hukum menuju ke persoalan teologis yang dapat menimbulkan konflik sosial," sambungnya. (dina)