Hinca Pandjaitan: Pelajaran Bagi Para Begal, Uang Dan Kekuasaan Tidak Bisa Memasung Hukum

Pada tanggal 11 Maret 2021 Kemenkumham memberi tahu Moeldoko untuk melengkapi beberapa berkas.

“Untuk memenuhi sesuai Permenkumham telah memberi batas waktu cukup atau 7 hari untuk melengkapi berkas dimaksud,” demikian kata Yasonna, Rabu (31/3).

Meski demikian, dijelaskan Yasonna, setelah Kemenkumham meminta melengkapi berkas hingga batas waktu yang ditentukan, Moeldoko tidak mampu melengkapi.

Beberapa syarat yang tidak mampu dipenuhi oleh pihak Moeldoko di antaranya, mandat dari Ketua Dewan Pimpinan  Daerah (DPD) dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC). [RMOL]