Hina BPK, Ahok Sangat Bisa Dipidanakan

ahok gubernur podomoroEramuslim.com – Sikap Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang terus menyerang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) disesalkan banyak kalangan. Sikap itu dinilai bertentangan dengan keputusan Mahkamah Kode Etik BPK yang menyebut bahwa kerja auditor BPK dalam melakukan audit RS Sumber Waras sudahclear tanpa melakukan pelanggaran apapun.‎

“Kami sangat menyayangkan sikap brutal Ahok. Padahal jelas para auditor BPK independen dan itu sudah dibuktikan dengan hasil sidang Mahkamah Kode Etik BPK,” kata Direktur Eksekutif Pusat Analisis dan Kajian Kebijakan Publik (Pustaka Institute), Rahmat Sholeh seperti diberitakan rmol (15/4).

Dia menegaskan, Ahok sengaja merendahkan BPK dengan mengeluarkan pernyataan dengan menghina lembaga negara itu.

“BPK ini lembaga satu-satunya auditor pemerintah yang berwenang menghitung kerugian Negara dalam sebuah tindak pidana,” ujar Rahmat.

‎Dia menambahkan, tudingan Ahok kepada BPK itu sangat serius. Karena itu Ahok bisa dijerat dengan pasal pidana.

“Karena BPK merupakan lembaga tinggi negara dan BPK merupakan lembaga satu-satunya berdasarkan konstitusi dan undang-undang yang berwewenang mengaudit kementerian/lembaga negara,” demikian Rahmat.(ts/rmol)