Rancangan Undang-undang Antipornografi dan Pornoaksi (RUU APP) dipastikan akan menjadi UU, kendati masih ada sebagian pihak yang menolak. Alasannya, sejumlah fraksi yang dulunya keras menolak diundangkannya RUU APP kini melunak. Demikian anggota Pansus RUU APP FPKS Hilman Rosyad Syihab di Jakarta, Kamis (1/6).
Menurutnya, dengan lahirnya UU APP diharapkan produksi dan distribusi pornografi dan pornoaksi dari dalam dan luar negeri bisa dikurangi. “Kita memasuki subtansi yang lebih luas bagaimana menghentikan produksi pornografi dan menghentikan produksi dalam negeri dapat ditekan, dan distribusi dari luar negeri dapat dikurangi,” ujarnya.
Rosyad Syihab mengungkapkan, pembahasan di internal Pansus sendiri berjalan lancar. Beberapa fraksi yang dulunya kencang menolak, kini mulai berubah. “Tapi FPKS tetap akan berhati-hati,” kata Hilman.
“Yang pro menang. Yang masih problem itu mereka yang menolak. Mereka berupaya untuk memperlambat. Kalau bisa malah membatalkan. Mereka kalah berargumentasi,” sambung anggota Komisi I DPR asal Bandung ini.
FPKS, sambungnya, tidak akan melakukan langkah frontal terhadap mereka yang menolak RUU APP. “Yang penting UU ini ada. Ini agenda umat yang harus diagendakan. Kita mesti menghindari vis a vis dengan kelompok yang kontra,” jelas Hilman. (fud)