Anggota Komisi I DPRI Hilman Rosyad Syihab menyatakan, lahirnya Undang-undang (UU) Kerahasiaan Negara tidak boleh mendahului Undang-undang Kebebasan Memperoleh Informasi Publik (UU KMIP) harus didahulukan pembahasan dan pengesahannya. Oleh karena itu pembahasan dan pengesahan RUU KMIP harus diutamakan dan didahulukan.
"Ada dua kepentingan terkait dengan dua RUU itu. Tapi UU KMIP harus lebih dulu. RUU Kerahasiaan Negara ada kalau sudah ada UU KMIP. Dengan demikian RUU kerahasiaan Negara tidak tumpang-tindih dengan UU KMIP," kata Hilman di Jakarta, Selasa (3/5)
Menurutnya, TNI melalui Departemen Pertahanan sangat berkepentingan dengan RUU Kerahasiaan Negara. "Itu wajar-wajar saja untuk kepentingan TNI. Karena yang menyusun adalah para perwira tinggi TNI yang masih aktif," sambungnya.
Hilman menjelaskan, pada dasarnya RUU Kerahasiaan Negara belum diperlukan, bila hal-hal yang terkait dengan kerahasiaan negara sudah tercakup dalam RUU KMIP. Sebab, RUU Kerahasiaan Negara itu pada intinya mengatur tentang sandi negara. "Sandi negara itu mengatur bagaimana pengamanan file-file dan data Kenegaraan terjaga," tegasnya.
Ia menambahkan, bila memang masalah rahasia negara tidak cukup diakomodir dalam UU KMIP, maka bisa saja dimasukkan dalam UU Sandi Negara. "Atau bisa juga dimasukkan dalam RUU Intelijen," imbuh dia. (dina)