Hidayat: Cegah Pungli, Pemerintah Harus Gratiskan Biaya Nikah

Pemerintah sepatutnya menggratiskan biaya pencatatan pernikahan warganya. Sebab, negara lah yang mewajibkan adanya pencatatan pernikahan. Dengan menggratiskan biaya pencatatan pernikahan, menutup celah terjadinya pemberian dan penerimaan gratifikasi oleh para penghulu.

Demikian disampaikan Anggota Komisi VIII DPR RI, Hidayat Nur Wahid dalam Rapat Dengar Pendapat antara Komisi VIII DPR RI dengan Dirjen Bimas Islam Kemenag RI, Prof Abdul Djamil dan jajarannya , Selasa (15/1) di Gedung DPR. Hidayat menilai, masalah biaya pencatatan pernikahan ini harus segera dicarikan solusi melalui pendekatan yang adil dan konstitusional.

“Selama, ini sesuai PP No 51 tahun 2000 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Departemen Agama, penghulu tidak diberi biaya operasional untuk pencatatan pernikahan di luar kantor di luar jam kerja. Ini membuka celah terjadinya pemberian dan penerimaan gratifikasi,” paparnya.

Sebelum ini mengemuka isu tentang pungli biaya pencatatan nikah yang dipicu oleh pernyataan M Jasin, Inspektur Jenderal Kementerian Agama. Jasin menyebut bahwa uang pungli pencatatan nikah pertahun mencapai Rp 1,2 triliun.

 

Hidayat mengusulkan agar biaya pencatatan pernikahan dan biaya operasional penghulu untuk pencatatan pernikahan itu, tidak dipungut dari calon pengantin dan keluarganya.

 

“Tetapi sepenuhnya ditanggung oleh negara. Sebab, negara lah yang juga mewajibkan adanya pencatatan pernikahan,” papar Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) ini.

Dalam setahun, di Indonesia terjadi sekitar 3 juta peristiwa pernikahan. Jika untuk biaya operasional penghulu dan pencatatan nikah per peristiwa dinaikkan menjadi Rp 150 ribu, maka anggaran yang diperlukan sekitar Rp 450 miliar untuk seluruh Indonesia.

“Ketika pemerintah sudah berkali-kali menaikkan harga BBM, listrik, pajak dan sebagainya, maka pemberian insentif bagi warga negara dengan menggratiskan biaya administrasi pernikahan tentulah bukan hal yang membebani APBN. Apalagi kalau harus dikaitkan dengan terbebasnya para penghulu dan Kemenag dari tuduhan menerima gratifikasi yang bisa diindikasikan sebagai bagian dari korupsi,” tegas Hidayat seraya menambahkan, hal ini juga akan menyelamatkan marwah dari lembaga perkawinan serta para penghulu karena masalah gratifikasi tersebut.

Tentu saja, lanjut Hidayat, Kemenag juga harus mmpersiapkan mekanisme pengawasan dan pelaporan. Dengan begitu, anggaran operasional penggratisan biaya administrasi pencatatan nikah dan operasional para penghulu itu, nantinya tidak menjadi lahan korupsi baru yang kembali akan memunculkan citra negatif kepada penghulu dan Kemenag.

Menanggapi usulan Hidayat, Dirjen Bimas Islam Kemenag Prof Abdul Djamil, menyatakan sepakat. Menurutnya, penggratisan biaya pencatatan pernikahan akan meningkatkan citra Kemenag.

“Citra Kemenag akan luar biasa, karena memudahkan orang menikah dan menutup kemungkinan orang melakukan kawin siri dan mencegah perzinaan juga. Intinya, kalau bisa dilaksanakan, saya angkat topi dan saya setuju. Permasalahannya, bagaimana untuk mencari celah uang (biaya) itu,” katanya.

Hidayat berharap Kemenag segera menyampaikan rancangan anggaran untuk menggratiskan biaya pencatatan pernikahan itu ke Komisi VIII agar bisa dimasukkan ke RAPBN Perubahan 2013.

“Penting segera selesai, agar masyarakat tidak menganggap biaya nikah mahal sehingga lebih memilih cara menikah tanpa mencatatkan pernikahannya (siri),” tandas Hidayat.