Anies meyakini bisa mengembalikan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang telah dibayar oleh PT Kapuk Naga Indah selaku pemegang HGB Pulau D. Anies juga menjelaskan BPHTB dikembalikan tidak menggunakan APBD.
“Pemprov DKI dalam hal terkait dengan pajak dan lain-lain akan dengan sangat mudah sekali kita kembalikan, pajak, nggak ada masalah sama sekali,” jelasnya.
“Bukan (dari APBD), kalau pajak ya dikembalikan. Jadi kan mereka bayar pajak dan bayar pajak itu ada cacatan. Saya tidak akan jelaskan untuk sekarang, di sini. Nanti kita akan jelaskan secara lengkap. Tapi, bahwa pajak yang masuk secara sekonyong-konyongnya, PBB itu banyak catatan di situ,” imbuh Anies.
Adapun dalam Pasal 104 Permen Agraria atau BPN Nomor 9 Tahun 1999 memang dijelaskan hal-hal yang dapat menganulir pemberian hak tanah negara. Menurut aturan tersebut, pemberian hak atas tanah negara bisa dianulir jika terjadi cacat administrasi.
Berikut bunyi Pasal 103-104 yang dimaksud Anies:
Pasal 103
1. Setiap penerimaan hak atas tanah harus memenuhi kewajiban sebagai berikut:
a. Membayar Bea Perolehan Hak Atas Tanah (BPHTB) dan uang pemasukan kepada Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
b. Memelihara tanda-tanda batas
c. Menggunakan tanah secara optimal
Mencegah kerusakan-kerusakan dan hilangnya kesuburan tanah
Menggunakan tanah sesuai kondisi lingkungan hidup
Kewajiban yang tercantum dalam sertipikatnya.
d. Dalam hal penerimaan hak tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dapat membatalkan haknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 104
1. Pembatalan hak atas tanah meliputi pembatalan keputusan pemberian hak, sertipikat hak atas tanah keputusan pemberian hak dalam rangka pengaturan penguasaan tanah.
2. Pembatalan hak atas tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan karena terdapat cacat hukum administrasi dalam penerbitan keputusan pemberian dan/atau sertipikat hak atas tanahnya atau melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. (kl/ts)