“Jadi kalau kita lihat reklamasi itu ada 3 jenis. Reklamasi menambah pulau pantai. Lalu ada juga reklamasi yang bentuknya seperti bentuknya seperti pulau tapi ada jembatan. Itu namanya pantai yang tersambungkan dengan daratan. Nah ini yg sedang terjadi adalah pantai yang tersambungkan dengan daratan,” terangnya.
Anies optimis keinginannya mencabut HGB reklamasi dapat segera dicabut. Dia menuturkan banyak warga juga sudah mengetahui bagaimana proses mengurus reklamasi.
“Rakyat punya pengalaman, jutaan orang pernah mengurus. Anda tahu persis kalau ngurus surat begitu. Perlu waktu, tapi ini instan. Setahu saya yang dalam tempo sesingkat-singkatnya cuma proklamasi. Yang lain itu tidak dalam tempo yang sesingkat-singkatnya. Dan ini HGB selesai dalam tempo yang sesingkat-singkatnya. Itu luar biasa,” katanya.
Anies sebelumnya juga mengungkap aturan hukum yang menjadi dasar pembatalan sertifikat HGB pulau reklamasi Pantai Utara Jakarta. Rujukan hukum yang dimaksudnya yakni Peraturan Menteri (Permen) Agraria atau Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nomor 9 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pemberian dan Pembatalan Hak Atas Tanah Negara dan Hak Pengelolaan.
“Nomor satu, anda ketahui ada Permen Agraria, BPN, Nomor 9 Tahun 1999, di situ utamanya pada Pasal 103-104, di sana dijelaskan tentang prosedur untuk pembatalan HGB,” kata Anies.
Berdasarkan aturan tersebut, Anies meyakini permintaan pembatalan HGB pulau reklamasi sah. Sebab menurutnya terdapat kesalahan administrasi dalam penerbitan HGB seperti yang dia utarakan sebelumnya.
“Kita bergerak berdasarkan peraturan dan UU. Dan kita ingin menegaskan bahwa ketika ada cacat administrasi, maka pemegang otoritas wilayah berhak melakukan review ulang. Itu yang kita kerjakan,” ujar Anies.