“Mimpi kali dia kalau DPR RI itu, termasuk (pernyataan Arteria) Partai Demokrat ketika itu sudah membahas dan menyetujui pengecatan pesawat kepresidenan,” ucapnya.
Dia menjelaskan nomenklatur pengecatan pesawat itu merupakan satuan tiga, dan berdasarkan UU MD3, DPR tidak bisa memeriksa sampai ke satuan tiga. Seharusnya, lanjut Herzaky, Arteria sebagai anggota dewan yang terhormat sangat paham dengan UU MD3 yang layaknya buku panduan dasar anggota dewan.
“Belagak bahas-bahas prosedur administrasi hukum, tapi ternyata UU MD3 saja tidak paham, lalu sebar hoaks Demokrat sudah menyetujui anggaran pengecatan pesawat itu,” sambungnya.
Anak buah Agus Harimurti Yudhoyono itu juga meminta Arteria membaca Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19.
Dalam undang-undang tersebut, jelas Herzaky, Pemerintah bisa melakukan realokasi dan refocusing anggaran negara untuk dipindahkan ke penanganan pandemi covid-19, termasuk anggaran untuk cat pesawat bisa dialihkan ke anggaran untuk penanganan pandemi.
“Jadi, entah memang tidak paham, atau mau berbohong, ketahuan Arteria dan teman-temannya itu tidak benar kalau berdalih ini sudah dianggarkan sejak tahun 2019, lalu sah-sah saja digunakan anggarannya,” jelas Herzaky.[jpnn]