Heru, Cawagub Ahok, Digaruk KPK Sebagai Saksi Bos Podomoro di Skandal Suap Reklamasi

ahok heruEramuslim.com – Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi DKI Jajarta Heru Budi Hartono diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Bakal calon Wakil Gubernur DKI Jakarta tersebut dimintai keterangan terkait kasus dugaan suap anggota DPRD DKI Jakarta terkait revisi Peraturan Daerah tentang Reklamasi. Diketahui, calon pendamping Basuki T. Purnama di Pilkada 2017 tersebut sebelumnya menjabat sebagai Wali Kota Jakarta Utara.
“(Heru) Sebagai saksi terkait dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pembahasan Raperda tentang Reklamasi Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil DKI Jakarta, periode 2015-2035 dengan tersangka AWJ (Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Arisman Widjaja),” ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (7/4).
Selain Heru, penyidik KPK juga memeriksa sejumlah pejabat di Pemprov DKI Jakarta dan beberapa pihak swasta.
Kasus yang tengah disidik oleh KPK ini merupakan kelanjutan dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pekan lalu. Dalam operasi tersebut, KPK menangkap Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, M Sanusi dan Geri anak buah Ariesman Widjaja.
Sanusi diduga menerima uang sebesar Rp. 1,14 miliar dari Direktur PT. Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja. Uang suap untuk pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Wilayah Zonasi Pesisir Pulau-Pulau Kecil (RWZP3K) dan Raperda Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta di DPRD DKI Jakarta bukanlah yang pertama kali diberikan Arisman ke Sanusi
Sementara sebelumnya, Sanusi menerima uang sebesar Rp 1 miliar dari Arisman melalui perantranya.
Dari operasi Tangkap tangan itu KPK juga mengamankan anak buah Arisman yakni Trinanda Prihartoro.
Baik Sanusi dan Trinanda kemudian dibawa dan diperiksa di Kantor Lembaga Antikorupsi. Sementara, Presiden Direktur PT APL Ariesman Widjaja yang juga tersangkut kasus ini menyerahkan diri ke KPK pada Jumat malam 1 April.
Sanusi pun dijadikan tersangka penerima suap. Dia disangkakan pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-Undang 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU 20 Tahun 2001 jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sementara, Trinanda dan Ariesman jadi tersangka pemberi suap. Keduanya disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 b atau pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
Para tersangka ini sudah ditahan KPK untuk 20 hari ke depan. Sanusi kini meringkuk di Rumah Tahanan Polres Jakarta Selatan, Trinanda di Rutan Polres Jakarta Timur, sedangkan Ariesman di Rutan Polres Jakarta Pusat.(ts/rmol)