eramuslim.com – Asisten pelatih Timnas Amin, Tamsil Linrung berharap KPU konsisten menjalankan aturan mengenai debat calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
Hal itu disampaikan Tamsil Linrung menanggapi kabar KPU menghilangkan debat khusus cawapres.
Padahal debat kandidat Pemilihan Presiden (Pilpres) diatur di dalam Pasal 277 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Selain itu, agenda debat tersebut juga diatur di dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.
Dua aturan ini mengatur debat pasangan calon (paslon) pilpres berlangsung lima kali. Terdiri dari tiga kali debat capres dan dua kali debat cawapres.
“Pemimpin itu tidak boleh dipingit. Mereka harus dikenal luas oleh masyarakat,” kata Tamsil Linrung kepada wartawan Minggu (3/12/2023).
Tamsil menegaskan, kompetensi yang dimiliki cawapres harus dimunculkan ke publik.
Karena itu, Tamsil berharap KPU harus memberi ruang yang luas untuk menampilkan gagasan cawapres.
“Publik perlu tahu apa gagasan cawapres tentang Indonesia yang akan dipimpinnya dan ke arah mana Indonesia di bawah kepemimpinannya,” tegas Tamsil.
Tamsil menilai, menghilangkan debat cawapres ibarat bagaikan menyembunyikan kualitas cawapres.
Baginya, menyembunyikan calon pemimpin sama dengan sebuah penghinaan terhadap sang calon terlebih terhadap masyarakat yang akan dipimpinnya.
“Slogan pekerja tanpa bisa menarasikan apa yang akan dikerjakannya, itu adalah sebuah manipulasi nyata,” tegas Tamsil.
“Dan setiap yang mendukung itu masuk ke dalam perangkap ketidakwarasan kolektif,” sambung Tamsil.
Tamsil menilai, langkah menghilangkan debat cawapres bagaikan sebuah penyakit baru yang sedang mewabah di kalangan elite.
“Ini harus diakhiri. Cukup dua priode ini kita semua secara kolektif berada dalam ketidakwarasan,” tegas mantan Ketua Umum PB HMI MPO pada era Orde Baru itu.
“Harusnya ini sudah cukup menjadi pelajaran untuk kita menjadi sadar,” ujar Tamsil.
Diketahui, pada Pilpres 2024, KPU tidak akan menggelar debat yang khusus hanya diikuti oleh calon presiden dan calon wakil presiden.
KPU memang mengatur bahwa lima debat yang diselenggarakan akan terbagi dalam tiga kali debat calon presiden dan dua kali debat calon wakil presiden.
Hanya saja, dalam lima debat tersebut, para calon presiden dan calon wakil presiden akan sama-sama naik panggung.
Perbedaannya hanya terdapat pada proporsi bicara masing-masing capres dan cawapres, tergantung agenda debat hari itu, apakah debat capres atau debat cawapres.
Hasyim Asy’ari menjelaskan bahwa ketentuan itu diterapkan supaya pemilih dapat melihat sejauh mana kerja sama masing-masing capres-cawapres bahu-membahu satu sama lain dalam penampilan debat.
“Sehingga, kemudian supaya publik makin yakin lah teamwork (kerja sama) antara capres dan cawapres dalam penampilan di debat,” kata Hasyim kepada wartawan, Kamis (30/11/2023). (sumber: Fajar)