Heboh Wacana Pertemuan LGBT Se-ASEAN di Jakarta, Ini Kata Polisi

eramuslim.com – Masyarakat dihebohkan dengan kabar adanya rencana pertemuan aktivis LGBT Se-ASEAN di Jakarta pada bulan Juli 2023 ini.

Kabar mengenai rencana pertemuan aktivis LGBT Se-ASEAN tersebut diunggah oleh sebuah akun media sosial. Namun, postingan tersebut sekarang sudah dihapus.

Dalam unggahan tersebut, disebutkan bahwa pertemuan kaum lesbian, gay, biseksual, dan transgender tersebut akan diadakan pada tanggal 17-21 Juli 2023 di Jakarta.

Namun, masih belum diketahui dengan pasti di mana tepatnya lokasi rencana pertemuan tersebut akan diadakan.

Terkait kabar itu, pihak Kepolisian pun langsung bergerak melakukan penyelidikan untuk mencari tahu kebenaran perihal informasi itu.

Direktur Intel dan Keamanan (Dirintelkam) Polda Metro Jaya Kombes Hirbak Wahyu Setiawan mengungkapkan, sampai saat ini belum ada pihak yang mengajukan izin terkait pertemuan tersebut.

“Iya sampai saat ini belum ada yang mengajukan izin dan nggak ada pemberitahuan juga. Polda sedang mencari tahu juga, bener atau nggak, di Jakarta bener atau nggak,” kata Kombes Hirbak Wahyu, dikutip dari detikcom, Selasa, 11 Juli 2023.

Hirbak juga mengungkapkan bahwa saat aparat sedang mencoba mengecek berbagai hotel dan tempat lain yang diindikasikan sebagai tempat pertemuan aktivis LGBT Se-ASEAN tersebut.

Selain itu, pihaknya juga meminta masyarakat agar segera melapor jika mengetahui soal lokasi pertemuan itu.

“Iya sedang kita cari tahu benar atau nggak. Kita cek di hotel juga nggak ada semua acara di hotel juga nggak ada di tempat lain nggak ada,” tutur Hirbak Wahyu.

Kabar soal adanya rencana pertemuan aktivis LGBT Se-ASEAN di Jakarta itu juga ikut direspons Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Wakil Ketua Umum MUI, Anwar Abbas meminta kepada pemerintah untuk menolak permohonan acara perkumpulan LGBT tersebut.

“Mengingatkan dan mengimbau pihak pemerintah agar jangan memperkenankan dan memberi izin terhadap diselenggarakannya acara tersebut,” ujar Anwar Abbas.

“Kalau benar aktivis LGBT Se-ASEAN akan melaksanakan pertemuan di Jakarta, lalu oleh pemerintah diperkenankan maka berarti pemerintah telah melanggar ketentuan yang telah ditetapkan oleh konstitusi, terutama Pasal 29 ayat 1 UUD 1945 yang menyatakan bahwa negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa,” tegasnya.

 

(Sumber: Terkini)

Beri Komentar