Heboh! Sertifikat HGB Muncul di Laut Surabaya Mirip Kasus Tangerang, Peneliti: Bagaimana Ini Bisa Terjadi?

eramuslim.com – Polemik terkait pagar laut di perairan Tangerang yang telah memiliki sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) kembali menjadi perhatian. Belum selesai kasus tersebut, muncul temuan serupa mengenai penerbitan HGB di perairan laut Surabaya, Jawa Timur.

Melalui akun media sosial X, @thanthowy, terungkap data bahwa terdapat area HGB seluas 656 hektare di kawasan perairan timur Eco Wisata Mangrove Gunung Anyar, Surabaya.

Data ini mengacu pada situs resmi bhumi.atrbpn.go.id, dengan tiga titik koordinat yang tercatat: 7.342163°S, 112.844088°E; 7.355131°S, 112.840010°E; dan 7.354179°S, 112.841929°E.

“Tak hanya di Tangerang, sekarang ada area HGB di atas laut Surabaya. Bagaimana ini bisa terjadi? Putusan MK 85/PUU-XI/2013 sudah melarang pemanfaatan ruang seperti ini,” ujar Reno Eza Mahendra, peneliti dari pusat kajian perkotaan Urbaning, sebagaimana dikutip pada Senin, 20 Januari 2025.

Reno menilai bahwa temuan ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai pelaksanaan Putusan MK 85/PUU-XI/2013, yang secara tegas melarang pemberian status HGB untuk wilayah perairan. Putusan tersebut menggarisbawahi bahwa laut merupakan ruang publik yang tidak boleh digunakan untuk kepentingan privat maupun komersial.

Menurut Reno, kasus ini menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara regulasi hukum dan praktik administrasi di bidang pertanahan.

“Jika benar ada HGB di atas laut, ini jelas merupakan pelanggaran serius terhadap aturan tata ruang dan merugikan masyarakat luas,” ungkapnya.

Atas temuan ini, Reno mendesak Kementerian ATR/BPN untuk segera memberikan klarifikasi. Ia menilai kasus di Surabaya ini memiliki pola yang serupa dengan temuan di perairan Tangerang.

“Situs ATR/BPN menunjukkan area HGB tersebut dengan jelas. Kalau ini hanya kesalahan administrasi, harus segera diperbaiki. Jika tidak, ini bisa jadi celah untuk eksploitasi ruang publik,” tegas Reno.

(Sumber: Inilah)

Beri Komentar