Sebelumnya, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) juga telah mengkonfirmasi bahwa 34 orang asing ini sudag mendapatkan rekomendasi untuk masuk dari Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas I Bandara Soekarno-Hatta.
’’Mereka telah lolos pemeriksaan kesehatan oleh KKP Soetta, lalu diberi rekomendasi untuk diizinkan masuk Indonesia. Kemudian dilakukan pemeriksaan keimigrasian dan diketahui bahwa mereka semua pemegang ITAS sehingga masuk dalam kategori orang asing yang diizinkan masuk sesuai Peraturan Menkumham 27 Tahun 2021,” kata Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arya Pradhana Anggakara, Minggu (8/8). [jawapos]