Dalam situs jual beli tersebut, tertulis keterangan pulau Pangkil cocok untuk berbulan madu, spa, berlibur keluarga juga pariwisata jenis permainan kekompakan tim. Lokasinya dapat ditempuh dari Singapura dalam waktu 2 jam 40 menit atau 3 jam, dengan kapal.
Terkait penawaran penyewaan pulau Pangkil ini, Camat Teluk Bintan, Assun Ani mengaku tidak mengetahui, apalagi di pulau tersebut sudah penuh penduduknya, sebanyak 500 kepala keluarga (KK).
“Di situ ada Kepala Desanya, ada dua orang Kepala Dusun, ada dua Ketua RW, dan 7 orang Ketua RT. Masak mau dijual, penduduknya sekitar 2.600 warga mau dikemanakan,” kata Assun.
Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Bintan, Luki Zaiman Prawira mengatakan, pihaknya belum mengetahui keberadaan Pulau Ajab. Bahkan, ia juga baru mendengar nama pulau yang ada di Kecamatan Mantang, Kabupaten Bintan itu.
“Saya belum pernah lihat pulau Ajab itu. Katanya, pulau itu masuk wilayah Kecamatan Pulau Mantang. Coba nanti saya cek. Soal dijual ke luar negeri itu juga saya belum tahu. Siapa yang menjualnya.” kata Luki.
Sedangkan Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman Arif Havas Oegroseno, mengatakan, isu soal jual beli pulau ini juga pernah terdengar beberapa tahun lalu. Sikap pemerintah tetap sama, yaitu tidak mengizinkan pulau diperjualbelikan.
“Ini isu lama. Dulu, ada sudah lama sekali. Seingat saya, perdebatan muncul ini tahun 2007, 2006. Posisi pemerintah itu sudah jelas, jual beli pulau tidak boleh,” tegas Havas. (Si/Ram)