Eramuslim.com – Selama 10 tahun terakhir, harta kekayaan mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo (RAT), mengalami peningkatan signifikan. Mencapai angka Rp 35 miliar.
Hal itu diungkapkan langsung oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, saat membeberkan statistik kenaikan harta kekayaan Rafael yang merupakan tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait pemeriksaan perpajakan di DJP.
“Kalau saya lihat di sini, kekayaannya tahun 2011 kurang lebih sekitar Rp 20,5 miliar. Di mana tersangka RAT ini pada 2011-2012 adalah Kepala Bidang Pemeriksaan Penyidikan dan Penagihan Pajak Kanwil DJP Jawa Timur 1,” ujar Firli kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (3/4).
Hingga delapan tahun kemudian, kata Firli, kekayaan Rafael meningkat sekitar Rp 24 miliar. Harta kekayaan Rafael mencapai Rp 44 miliar pada 2019.
“Sedangkan berdasarkan LHKPN tahun 2020, (kekayaan Rafael) mencapai Rp 55,65 miliar. Jadi ini data yang kita dapatkan, di mana tahun 2019, di mana tahun 2015, di mana tahun 2012, semuanya kelihatan,” pungkas Firli.
Berdasarkan penelusuran Kantor Berita Politik RMOL pada Selasa (4/4), harta kekayaan Rafael berdasarkan yang tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di KPK pada 2011, Rafael memiliki harta sebesar Rp 20.497.573.907 (Rp 20,4 miliar).
Pada 2013, harta kekayaan Rafael meningkat menjadi Rp 21.458.134.500 (Rp 21,4 miliar) dan pada Oktober 2015 saat menjabat sebagai Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Situbondo, harta kekayaan Rafael menjadi Rp 39.341.531.026 (Rp 39,3 miliar).
Kemudian pada 2016 saat menjabat Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing 2, harta Rafael naik sedikit menjadi Rp 39.887.638.455 (Rp 39,8 miliar). Pada 2017 masih dengan jabatan yang sama, harta kekayaan Rafael menjadi Rp 41.419.639.881 (Rp 41,4 miliar). Lalu pada 2018, juga dengan jabatan yang sama, harta Rafael naik menjadi Rp 44.080.564.594 (Rp 44 miliar).
Dan pada 2019 masih dengan jabatan yang sama seperti tahun sebelumnya menjadi Rp 44.278.407.799 (Rp 44,2 miliar).
Harta kekayaan Rafael mulai mengalami kenaikan pesat pada 2020 saat menjabat Kepala Bagian Umum Kanwil DJP Jakarta Selatan II, menjadi Rp 55.652.278.332 (Rp 55,6 miliar). Harta kekayaan Rafael juga mengalami peningkatan pada 2021 menjadi Rp 56.104.350.289 (Rp 56,1 miliar).
Sehingga, kenaikan harta kekayaan Rafael sejak 2011 hingga 2021 atau sepuluh tahun terakhir mencapai Rp 35.606.776.382 (Rp 35,6 miliar).
Rafael saat ini resmi menjadi tahanan KPK dan ditempatkan di Rutan KPK Gedung Merah Putih untuk 20 hari pertama, sejak Senin (3/4) hingga Sabtu (22/4).
Dalam perkara ini, Rafael saat menjabat sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) sejak 2005, memiliki kewenangan antara lain melakukan penelitian dan pemeriksaan atas temuan perpajakan dari wajib pajak yang tidak sesuai dengan ketentuan. Pada 2011, Rafael diangkat selaku Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jawa Timur 1.
Dengan jabatannya tersebut, diduga Rafael menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengkondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakannya. Selain itu, Rafael diduga memiliki beberapa usaha, di antaranya PT Artha Mega Ekadhana (AME) yang bergerak di bidang jasa konsultansi terkait pembukuan dan perpajakan.
Adapun pihak yang menggunakan jasa PT AME adalah para wajib pajak yang diduga memiliki permasalahan pajak, khususnya terkait kewajiban pelaporan pembukuan perpajakan pada negara melalui Ditjen Pajak. Di mana, setiap kali wajib pajak mengalami kendala dan permasalahan dalam proses penyelesaian pajaknya, Rafael diduga aktif merekomendasikan PT AME.
Sebagai bukti permulaan ini, tim penyidik menemukan adanya aliran uang gratifikasi yang diterima Rafael sekitar 90 ribu dolar AS melalui PT AME.
Dalam penyidikan ini, KPK telah mengamankan berbagai alat bukti saat melakukan penggeledahan di rumah Rafael di Jalan Simprug Golf, Jakarta Selatan. Saat penggeledahan itu, ditemukan antara lain dompet, ikat pinggang, jam tangan, tas, perhiasan, dan sepeda, serta uang dengan pecahan mata uang rupiah.
Di samping itu, turut diamankan uang sekitar Rp 32,2 miliar yang tersimpan dalam safe deposit box di salah satu bank dalam bentuk pecahan mata uang dolar AS, dolar Singapura, dan euro.
Sumber: RMOL