Eramuslim.com – Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Perusahaan Terbatas Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI) yang ditunjuk pemerintah melalui Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri merealisasikan impor perdana satu kontainer cangkul untuk diperdagangkan di Indonesia.
“Kementerian Perdagangan RI melalui Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri menyetujui importasi alat-alat dan mesin pertanian yang pelaksanaannya dilakukan oleh PT PPI,” ujar General Manajer PT PPI Aswardi kepada wartawan di sela-sela membongkar satu kontainer cangkul di Medan, Senin (5/9).
Khusus untuk cangkul, menurutnya, selama ini cangkul yang masuk ke Indonesia adalah cangkul ilegal. Oleh karenanya, Kementerian Perdagangan RI melalui Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri menyetujui importasi alat-alat dan mesin pertanian yang pelaksanaannya dilakukan PT PPI.
Disebutkannya, tahap perdana PT PPI mengimpor sebanyak satu kontainer dengan perincian 900 box x 24 pcs. PT PPI akan meningkatkan kuantitas importasi yang selanjutnya.
“Kebutuhan cangkul di Indonesia berkisar 40-50 kontainer perbulan. Untuk mendistribusikan alat berupa cangkul, pisau tebu, arit kelapa sawit, skup dan garpu, PT PPI menunjuk PT Sakti Utama Nusantara yang berdomisili di Medan sebagai distributor alat dan mesin pertanian untuk seluruh Indonesia,” sebutnya.
Direktur PT Sakti Utama Nusantara Zulchairi Pahlawan berharap, kerjasama dengan PT PPI ini terus berlanjut dan mengucapkan terimakasih atas kepercayaan yang diberikan PT PPI kepada perusahaan yang dipimpinnya.
Dia mengimbau kepada pedagang alat dan mesin pertanian khususnya cangkul agar menjual barang yang diimpor secara legal dan jangan lagi menjual atau memperdagangkan dan mengedarkan barang yang ilegal.
“Kalau memang ada yang legal kenapa pula harus menjual barang yang ilegal,” ujarnya. Hebatnya rezim ini, cangkul saja harsu impor! (ts/pm)