Eramuslim.com – Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno menjalani pemeriksaan lebih dari tiga jam di Polda Metro Jaya, Selasa (30/1/2018), terkait kasus dugaan penggelapan tanah di Curug, Tangerang.
Sandi menyebut kasus ini terjadi 21 tahun yang lalu.
“Kita husnuzon saja bahwa kasus 21 tahun yang lalu ini tiba-tiba muncul lagi mungkin bagian dari pelayanan masyarakat juga oleh pihak kepolisian,” ujar Sandiaga, seperti dilansir Kompas.
udah dua kali Sandi diperiksa. Pemeriksaan pertama pada 18 Januari 2018.
Sandiaga Uno bersama rekan bisnisnya Andreas Tjahjadi dilaporkan oleh Fransiska Kumalawati Susilo.
Saat ini Andreas Tjahjadi sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Usai diperiksa, Sandi menjelaskan.
“Ada tujuh pertanyaan. Ini akan clear bahwa ini masalah perdata, masalah yang berkaitan dengan dua kubu pengusaha. Mudah-mudahan dengan pemeriksaan ini sudah clear posisi saya di sana seperti apa,” ujar Sandiaga usai diperiksa di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Selasa (30/1), seperti dilansir Republika.
Sandiaga menyebutkan, tidak ada aliran dana satu rupiah pun masuk ke akunnya, serta dipastikan bahwa yang berkaitan dengan itu, berkaitannya dengan keperdataan.