Hebat! Pemerintah Susun Regulasi Izin Pendirian Pondok Pesantren

“Pemerintah bisa bekerja sama dengan ormas Islam kecil juga jangan hanya NU dan Muhammadiyah saja. Lalu juga Kementerian Pendidikan dan Kementerian Riset Teknologi agar penentuan standar pesantren sesuai pancasila dan NKRI,” katanya.

Direktorat Jenderal Pendis Kamaruddin Amin mengatakan, pihaknya berencana menyusun regulasi tentang standar minimum dan izin pendirian pondok pesantren. Hal ini, kata dia, sebagai upaya kehadiran negara dalam menjaga keutuhan Negara Kesatuan Negara Republik Indonesia (NKRI)

“Pembuatan standar ini tentu wajib kita melibatkan pesantren,” kata Dirjen saat orasi dalam Rapat Koordinasi Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren di Jakarta, Senin (26/02) malam.

“Kita tidak ingin seperti India, Bangladesh, Afganistan yang tidak mengkontrol diri dari ideologi ekstrem,” sambung dia.

Selain itu, melalui leading sektor Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren), Dirjen Pendis juga menegaskan, regulasi izin pendirian pondok pesantren yang selama ini berada di tingkat wilayah Kabupaten/Kota, akan ditarik ke pusat. “Selama ini kita agak lose,” tukasnya.

Sebagaimana diketahui, sejarah perjuangan kemerdekaan Indonesia tidak bisa dilepaskan dari perjuangan santri Pondok Pesantren. Indonesia tercatat banyak memiliki pahlawan yang lahir dari pesantren, antara lain: KH Hasyim Asyari, KH Ahmad Dahlan, dan KH Wahid Hasyim.

Bahkan pesantren telah ada di seluruh nusantara sebelum Negara Kesatuan Republik Indonesia lahir pada 17 Agustus 1945.[]