Eramuslim – Pemerintah berencana menyusun regulasi tentang standar minimum dan izin pendirian pondok pesantren. Langkah ini sebagai upaya kehadiran negara dalam menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Pengamat Pendidikan Islam, Jejen Musfah mengatakan, langkah pemerintah tersebut merupakan usaha menangkal paham radikalimes di kalangan pesantren. Sebab, selama ini, belum ada aturan tertulis mengenai pendirian pesantren di Indonesia.
“Banyak pesantren yang didirikan secara bebas, sehingga muncul kecurigaan umat bahwa pesanren ada kelompok teroris, karena tidak ada yang membentengi pemahaman serta ajaran kitab yang sesuai dengan Islam moderat, pancasila dan NKRI,” ujarnya kepada Republika, Jakarta, Selasa (27/2).
Menurutnya, selama ini, kontrol pemerintah sangat lemah dalam mengawasi pendirian pesantren di Indonesia. Maklum saja, selama ini, untuk mendirikan sebuah pesantren cukup memiliki tanah dan bangunan yang memadai saja.
“Belum ada dokumen yang jelas mendirikan pesantren. Muncul juga gejala radikalisme yang datang dari pesantren karena ada paham yang tidak sesuai. Tapi paham ini muncul juga dari sekolah formal,” ungkapnya.
Untuk itu, dia mendukung langkah pemerintah tersebut. Setidaknya, dapat meminimalisasi paham radikalisme sekaligus meningkatkan mutu pendidikan pesantren di Indonesia.
Dia juga menyarankan agar pemerintah dapat melibatkan beberapa organisasi Islam dan beberapa kementerian terkait. Sehingga kebijakan ini dapat berjalan dengan tepat.