Ketua Bidang Ekonomi dan Produk Halal MUI Jawa Barat Mustopha Djamaluddin mengatakan, masih sedikit restoran di Bandung yang berminat mendaftarkan tempat usahanya untuk mendapat sertifikasi halal. “Dari semua restoran yang tersebar hampir kurang lebih 12 ribuan, baru 20 yang tersertifikasi Halal di Bandung,” kata dia, Kamis, 26 Juli 2012.
Menurut Mustopha, pengelola restoran wajib mengurus sertifikasi halal itu, terutama makanan yang mengandung unsur daging dalam penyajiannya. Dia beralasan, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen mewajibkan untuk memilah mana produk yang halal dan mana yang tidak.
Jumlah produksi makanan kelompok Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang mengantungi sertifikasi Halal dari LPPOM MUI Jawa Barat juga masih minim. “Dari kurang lebih 38 ribuan produk UMKM di Bandung, kurang dari seribu (yang mengantungi sertifikat Halal),” kata Mustopha.
Menurut dia, lembaganya juga menetapkan standar Halal bagi satu kota atau kabupaten. Salah satu persayaratannya 5 persen produk yang dihasilkan di daerah itu sudah mengantungi sertifikat halal. Di Jawa Barat hanya 3 darah yang mengantungi predikat Kabupaten/Kota Halal ala MUI itu, yakni Kota Bogor, Kota Depok, dan Kabupaten Indramayu. “Kami akan coba dorong, sekarang ini sudah 3 yang sudah menjadi kabupaten/kota halal,” kata dia.
Mustopha mengatakan, merujuk persyaratan itu, jika provinsi Jawa Barat ingin mengantungi predikat provinsi halal, sedikitnya 26 ribu produk makannya di wilayah itu beroleh sertifikasi halal. Dia menyarankan, agar diperbanyak tempat usaha khusus menyediakan produk-produk yang mengantungi sertifikasi halal.
Dia mengaku, tengah menggenjot lembaganya untuk mempercepat waktu penerbitan Sertifkat Halal. Dia mengklaim, dulu butuh waktu 6 bulan hingga setahun untuk mengurus sertifikat itu, kini cukup 1,5 bulan hingga 2 bulan. “Kami terus berikhtiar,” kata Mustopha.
Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) MUI Jawa Barat Oo Supriana mengungkapkan, pemerintah menyiapkan bantuan untuk membiayai pengusaha UMKM untuk memperoleh sertifikasi Halal. “Kalau memang belum mampu, kita masukkan ke (jalur) yang difasilitasi oleh pemerintah,” kata Supriana.(fq/tempo)