Hasto PDIP Tersangka, Nico Silalahi Tantang KPK Usut Laporan Ubedilah Badrun

 

eramuslim.com  — Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR Harun Masiku kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Hasto dijerat sebagai tersangka kasus suap berdasarkan Sprindik nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024.

Dia juga dijerat sebagai tersangka merintangi penyidikan berdasarkan Sprindik nomor Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024.

Berdasarkan data dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Hasto hanya melaporkan harta kekayaannya satu kali yakni pada 22 Desember 2003, total kekayaannya senilai Rp1,193 Miliar.

Merespons hal tersebut, kritikus Nicho Silalahi menyebut penetapan tersebut terdapat kejanggalan.

“Kini sekjend @PDI_Perjuangan ditetapkan sebagai tersangka, sepertinya ada kejanggalan dalam hal ini,” kata Nicho Silalahi dalam akun X, Selasa, (24/12/2024).

Menurutnya, jika penetapan itu benar, dia mendesak agar laporan, dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedilah Badrun diusut KPK.

“Jika penetapan tersangka Hasto ini murni penegakkan hukum yang dilakukan oleh @KPK_RI maka segera usut juga laporan bang @UbedilahB kepada kalian, ia ga sih?,” tuturnya.

Diketahui, pasa 28 Agustus 2024 lalu, Ubedilah bersama kuasa hukumnya, AH. Wakil Kamal, mendatangi KPK.

Ubedilah melaporkan anak bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep, terkait gaya hidup mewah, termasuk penggunaan jet pribadi Gulfstream 650ER dengan kode pesawat N588SE. (sumber: fajar)

Beri Komentar