Hasto PDIP Harusnya Tersangka Sejak 2020 Kata Novel Baswedan, Chusnul Chotimah: Hukum RI Sudah Rusak…

eramuslim.com – Sekretaris Jenderal (Sekjend) PDIP Hasto Kritiyanto mestinya ditetapkan tersangka sejak 2020. Itu diungkapkan Eks Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan.

Hal tersebut ditanggapi Pegiat Media Sosial Chusnul Chotimah. Ia menyebut hukum di Indonesia sudah rusak.

“Ini yang saya kritik, hukum RI sudah rusak,” kata Chusnuk dikutip dari unggahhannya di X, Kamis (26/12/2024).

Di tengah perdebatan penetapan tersangka Hasto, ia mengaku tak masalah. Menurutnya, jika ada bukti, maka mesti diproses.

“Saya ga pernah permasalahkan ada kerugian negara atau tidak, kalo punya bukti korupsi, tindak tegas,” ujarnya.

Tapi dalam kasus Hasto, kasusnya malah ditunda bertahun-tahun.

“Bukan dibiarkan bertahun-tahun lalu dijadikan alat menjegal demi mencapai kepentingan tertentu,” ucapnya.

Hal tersebut menurutnya mengindikasikan, bahwa ketika jadi bagian dari pengusaha akan dibiarkan. Lalu ketika lawan maka dibasmi.

“Kalo jadi teman penguasa akan dibiarkan, lalu akan ditindak saat jadi lawan, kapan korupsi bisa dibasmi?” pungkasnya.

Pernyataan Novel itu diungkapkan kepada jurnalis kemarin, pada 25 Desember 2024.

“Padahal seingat saya sejak awal tahun 2020 waktu OTT, sudah diusulkan oleh penyidik untuk Hasto berdasarkan bukti-bukti bisa menjadi tersangka. Tetapi saat itu Pimpinan KPK tidak mau,” kata Novel.

Novel menduga eks Ketua KPK Firli Bahuri terlibat. Menurutnya, Firli telah membocorkan informasi soal Operasi Tangkap Tangan (OTT) hingga diketahui Hasto untuk mengamankan bukti Harun Masiku.

“Bila diteliti lebih cermat lagi, terjadinya masalah tersebut karena setelah penangkapan terhadap Wahyu Setiawan di bandara, tiba-tiba ada Pimpinan KPK, seingat saya Firli Bahuri, membuat pernyataan ke media bahwa ada OTT terhadap komisioner KPU,” tambahnya.

 

(Sumber: Fajar)

Beri Komentar