Hasto Akui PDIP Sudah Temui Anies untuk Bahas Pilkada Jakarta

eramuslim.com – Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto mengakui pihaknya sudah berkomunikasi dengan Anies Baswedan untuk diusung di Pilkada Jakarta 2024.

Hasto menyebut, komunikasi sudah dilakukan oleh Ketua DPP PDIP Ahmad Basarah atau biasa disapa Baskara.

“Iya (sudah) ada (komunikasi), bahkan Pak Baskara juga sudah bertemu (langsung) dengan Pak Anies Baswedan,” kata Hasto di Kantor DPP PDIP, Jakarta, Kamis (22/8/2024).

Sekjen PDIP itu mengatakan bahwa partainya hanya menekankan pada komitmen ideologi, keberpihakan pada rakyat, dan platform partai. Termasuk di dalamnya visi misi, terutama tentang tata ruang dan lingkungan.

Selama itu dipegang, lanjut Hasto, PDIP terbuka untuk mengusung Anies. Meski demikian, Hasto tidak bicara tegas soal syarat apakah Anies harus terlebih dahulu menjadi kader untuk diusung partainya.

Menurut dia, identifikasi tak selamanya lewat kartu tanda anggota (KTA). Lebih penting dari itu, anggota PDIP juga bisa dilihat dari komitmennya pada kebangsaan.

“Selama hal-hal tersebut juga disuarakan, maka itu sudah menjadi bagian dari kesadaran sebagai anggota PDI Perjuangan. Jakarta diatur dengan baik, tentu terbuka,” kata Hasto.

Sebelumnya, Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri angkat bicara perihal peluang partainya mengusung Anies Baswedan di Pilkada Jakarta 2024. Pernyataan itu disampaikan Megawati saat memberi arahan kepada para calon kepala daerah yang diusung partainya di Kantor DPP PDIP, Jakarta, Kamis.

Walau demikian, Megawati tak bicara tegas untuk menolak atau menerima. Akan tetapi, ia memberikan syarat Anies mau tunduk pada aturan partai.

“Ngapain ku suruh dukung Pak Anies. Dia bener nih, kalau mau sama PDIP, kalau mau PDIP, jangan kayak gitu dong ya. Ya tinggal mau nggak nurut ya?” kata Megawati.

Anies Baswedan menjadi calon kuat sebagai sosok yang akan diusung PDIP di Pilkada 2024. Terutama setelah DPR membatalkan untuk mengesahkan revisi UU Pilkada sebagai tindak lanjut dari putusan MK yang menarik syarat 20 persen kursi DPRD untuk mengusung calon kepala daerah.

(Sumber: Inilah)

Beri Komentar