Hasil temuan tim investigasi Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dalam kasus penembakan warga oleh marinir TNI di Alastlogo, Lekok, Grati, Pasuruan menyatakan, bahwa telah terjadi pelanggaran HAM. Karena itu pihak-pihak terkait seperti Panglima TNI, KSAL, Pangarmatim, dan anggota marinir di lapangan yang terlibat harus bertanggungjawab dan diproses sesuai prosedur hukum.
Karena itu pula, DPD menuntut agar mereka diadili di peradilan umum, karena rakyat kurang percaya terhadap peradilan militer. Demikian Ketua Tim Investigasi Penembakan Pasuruan, KH. A. Mujib Imron kepada wartawan di Gedung DPD/MPR RI Jakarta.
Terkait dengan hal itu, pihaknya meminta agar saksi-saksi kunci warga sipil yang telah memberikan kesaksian di Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, dan saksi-saksi yang ada di Pasuruan harus mendapatkan perlindungan.
”Jadi, tidak benar kalau empat warga yang tewas itu akibat peluru pantul. Untuk itu Panglima TNI Marsekal Djoko Suyanto harus bertanggungjawab dan tidak melakukan kebohongan publik, ” ujar Gus Mujib sapaan akrab mantan Ketua PCNU Kabupaten Pasuruan ini.
Anggota DPD Marhany Pua menambahkan, DPD jugamendukung upaya Puslatpur direlokasi ke luar wilayah yang jauh dari pemukiman warga. Kalau bisa ke luar Jawa atau pulau-pulau terluar sekaligus untuk menjaga integritas NKRI.
”Masyarakat Riau secara tegas menolak latihan tempur yang akan dilakukan oleh TNI dan militer Singapura. Penolakan itu karena akan menggangu perkembangan ekonomi di mana investor tidak mau datang ke Riau karena ada latihan perang, ” tutur Marhany Pua.
Sementara pemanggilan Komisi I DPR terhadap Panglima TNI Marsekal Djoko Suyanto dan Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Slamet Soebijanto bukan bertujuan untuk menjatuhkan salah satu pihak. Hal itu bertujuan untuk mengatahui siapa yang harus bertanggung jawab.
"Kami tidak membicarakan masalah pencopotan. Kebijakan tersebut merupakan wewenang Panglima TNI. Yang akan kami lakukan adalah mencari kebenaran dari kasus itu, " kata Ketua Tim Investigasi Komisi I DPR Yusron Ihza Mahendra.
Komisi I juga akan melihat sejauhmana tingkat kesalahan dari orang yang harus bertanggungjawab tersebut. Artinya, rapat kerja dengan Panglima TNI dan KSAL hanya ingin mendudukan kebenaran bukan mencari celah kesalahan dari petinggi lainnya akibat penembakan yang dilakukan anggota Marinir terhadap warga Alastlogo, Pasuruan, Jawa Timur.
"Dalam rapat nanti, kami juga akan mengkedepankan azas praduga tak bersalah. Sehingga, pertemuan dengan Panglima TNI berjalan obyektif. Kami tidak mencari-cari kesalahan dari Panglima TNI atau KSAL, " imbuhnya. (dina)