Dewan Perwakilan Daerah (DPD) mendesak pemerintah untuk melakukan seleksi ulang rekruitmen calon pegawai negeri sipil (CPNS). Pasalnya, dari berbagai kasus yang berkembang terakhir ini, rekruitmen CPNS tahun ini dinilai mengecewakan masyarakat bahkan ada yang sampai bunuh diri, stres, dan demonstrasi.
“Kami akan mengkonfirmasi semua persoalan CPNS itu ke Menpan Taufik Effendi dan BKN, karena masalah CPNS ini menyangkut nasib rakyat dan dalam kerangka perbaikan kehidupan berbangsa dan bernegara. Sehingga jika proses CPNS saat ini tidak fair dan menimbulkan gejolak masyarakat, maka harus diseleksi ulang,” kata Wakil Ketua DPD RI Laode Ida kepada wartawan di Gedung MPR/DPD RI Jakarta, Kamis (23/3) bersama anggota DPD RI Muspani dan Jonathan Nubatonis.
Selain itu, standar kelulusan tidak transparan, juga masalah pemalsuan tenaga honorer di mana para tenaga honorer tidak diangkat berdasarkan lama dan kualitas pengabdian mereka selama ini.
Pemerintah Daerah (Pemda) juga tidak memiliki desain formasi yang rasional mengenai kebutuhan tenaga CPNS yang akan diterima dan hanya diatur berdasarkan kepentingan pejabat terkait di daerah. Laode mensinyalir masih terjadinya sogok-menyogok dalam proses penerimaan PNS, termasuk masih adanya orang-orang titipan dari pejabat terkait.
“Semua permasalahan itu telah berdampak terhadap tumbuhnya perasaan frustasi CPNS yang berakibat antara lain jatuhnya korban manusia atau bunuh diri. Tingkat kepercayaan masyarakat yang makin merosot terhadap pemerintah, serta makin sulitnya membangun dan mereformasi birokrasi pemerintahan daerah,” papar dia.
Oleh karena itu, Men PAN dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) diminta untuk menganulir kelulusan CPNS yang tidak berdasarkan standar merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi CPNS. Pemerintah (Menteri PAN/BKN) pun harus mengambil alih pengumuman kelulusan tersebut.
Dikatakannya, pemerintah harus menjatuhkan sanksi kepada pejabat pemerintah yang memanipulasi hasil tes, termasuk data-data tenaga honorer yang diatur berdasarkan kepentingan pejabat bersangkutan dan keluarganya. Secara keseluruhan, pemerintah harus menunda pengesahan hasil kelulusan berdasarkan hasil verifikasi ulang.
“Dan untuk masa yang akan datang, seleksi penerimaan CPNS harus dilakukan sesuai koridor UU 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah untuk menciptakan proses yang bersih dan lebih transparan,” sambungnya. (dina)