Harun Masiku Tak Kunjung Ditangkap, Begini Dugaan ICW

Eramuslim.com – Indonesia Corruption Watch (ICW) mencurigari adanya sejumlah oknum pejabat tinggi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang berupaya mencegah agar Harun Masiku diproses hukum.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan, pihaknya turut menduga oknum tersebut takut meringkus Harun Masiku karena berkaitan langsung dengan elit partai politik tertentu.

“Sederhananya, jika Harun Masiku tertangkap, maka elit partai politik tersebut pasti akan ikut terseret juga,” kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Selasa (7/9).

Kecurigaan tersebut, kata dia, sudah terlihat sejak awal penyidikan kasus suap PAW anggota DPR. Misalnya, dikatakan Kurnia, saat pegawai KPK diduga diintimidasi oleh sejumlah oknum di PTIK namun tidak ada peran pimpinan KPK untuk melindugi pegawainya.

“Kemudian pemberhentian paksa Kompol Rossa Purbo Bekti, lalu kegagalan penyegelan kantor DPP PDIP, dan terakhir penyingkiran sejumlah pegawai yang sedang bertugas mencari keberadaan Harun Masiku melalui Tes Wawasan Kebangsaan (TWK),” tukasnya.

Atas hal itu, ICW meminta agar Dewan Pengawas (Dewas) KPK untuk mengevaluasi kinerja Pimpinan serta Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK dalam mencari buronan kasus suap PAW anggota DPR 2019-2024 tersebut.

Sebab, menurut Kurnia, waktu yang dihabiskan untuk mencari Harun Masiku sudah terlalu lama. Bahkan, ia menilai pencarian tersebut tidak kunjung menghasilkan temuan yang signifikan.

Di sisi lain, sambungnya, alasan yang disampaikan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto bahwa pencarian Harun Masiku terkendala akibat pandemi Covid-19 terlalu mengada-ada.

“Sebab, jika untuk kebutuhan khusus, terlebih penegakan hukum, tentu KPK memiliki jaringan dengan penegak hukum di negara lain untuk bisa mendeteksi dan memastikan keberadaan Harun Masiku,” tandasnya.

Ia menyampaikan, apabila hasil evaluasi Dewas KPK nantinya mengarah pada upaya menghalangi pencarian Harun Masiku, maka oknum pejabat tinggi tersebut dapat dijerat Pasal 21 UU Tipikor tentang obstruction of justice. [Fajar]