Eramuslim.com – Hari pertama kerja, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi langsung menjatuhkan sanksi berat ke 20 pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi. Seluruh pegawai itu dianggap tidak masuk selama 145 hari selama menjadi pegawai pemerintah.
Pernyataan itu langsung disampaikan Kepala Bidang Pembinaan Pegawai pada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Bekasi, Sayekti Rubiah.
“Ada 20 PNS yang kami berikan sanksi sesuai yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS,” kata Sayekti, Senin (11/07/2016).
Pemberian sanksi itu, kata Sayekti, 10 orang dicopot dari jabatannya, dan 10 orang lainnya diturunkan dari pangkatnya setingkat lebih rendah selama tiga tahun.
“Aparatur yang dicopot jabatannya karena tidak masuk kerja selama 145 hari. Sedangkan, aparatur yang diturunkan pangkatnya karena indisipliner, tidak masuk kerja di bawah 145 hari, rata-rata tidak masuk selama 65 hari,” ujarnya.
Seluruh PNS yang terkena sanksi berat itu, kata Sayekti berasal dari Dinas Pendidikan, Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Kebersihan Kota Bekasi. Sedangkan, golongannya rata-rata berasal dari Golongan III.
“Kebanyakan staf yang diberikan sanksi, sedangkan pegawai yang menduduki jabatan struktural hanya ada empat yakni sekretaris kelurahan, kasi, dan kepala sekolah yang dicopot,” ujarnya.
Namun, daftar pegawai di hari pertama masuk kerja, kata Sayekti, semuanya rata-rata masuk. Hanya beberapa pegawai saja yang beralasan sakit tidak hadir. “Pegawai di lingkungan Pemkot yang masuk mencapai 4.919 orang,” tutupnya.(ts/rn)