Eramuslim.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melakukan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat(PPKM) . Akibat pembatasan ini, Salat Jumat 25 Juni 2021 ditiadakan.
“Termasuk besok, Salat Jumat berarti ditiadakan Salat Jumat di masjid,” kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria kepada wartawan di Balai Kota Jakarta, Kamis (24/6/2021).
Pria yang biasa disapa Ariza ini mengatakan, akibat pembatasan ini, sejumlah kegiatan dan tempat di DKI Jakarta ditiadakan untuk sementara. Baca juga: Selama 2 Pekan, Masjid JIC Tak Gelar Salat Jumat dan Salat 5 Waktu Berjamaah
“Kami Provinsi DKI Jakarta, melaksanakan apa yang sudah diputuskan kebijakan yang telah digariskan, tugas kami pemerintah daerah dan pemerintah daerah lainnya, melaksanakan apa yang sudah diputuskan oleh satgas pusat dan Kemendagri termasuk ibadah diminta dilaksanakn di rumah,” tuturnya.
Beberapa kegiatan pada area publik dalam penerapan PPKM mikro kali ini ditiadakan. Pasalnya hampir seluruh wilaya DKI Jakarta dikategorikan sebagai zona merah. Kendati demikian, untuk wilayah zona oranye masih diperbolehkan melaksanakan Salat Jumat di tempat ibadah.
“Ya diperbolehkan, yang bukan zona merah, tapi Jakarta ini sudah hampir semua zona merah,” ucap Ariza. Baca juga: PPKM Diperpanjang: Mall Buka Kapasitas 50%, Rumah Ibadah di Zona Merah Tutup
Riza mengatakan, hal ini seiring dengan instruksi Menteri Dalam Negeri untuk mengoptimalkan posko penanganan Corona Virus Disease 2019.
“Kami provinsi, mengikuti apa yang menjadi keputusan dan kebijakan satgas pusat yang dipimpin oleh pak Airlangga Hartanto dan beberapa waktu lalu sudah diputuskan oleh satgas pusat juga oleh kementerian dalam negeri terkait pengetatan PPKM Mikro,” kata Ariza.[sindonews]