Pengetatan keamanan itu diberlakukan mulai hari ini, Senin (23/4). Pihak Setjen membagikan kartu akses untuk staf Setjen DPR dan staf anggota DPR. Bagian Pemberitaan dan Penerbitan Setjen DPR juga membagikan kartu tersebut untuk para wartawan.
Sekjen DPR Faisal Jamal menjelaskan, kartu akses sebesar kartu ATM itu hanya berlaku untuk pemegang kartu dan tidak bisa digunakan untuk orang lain. Kartu dirancang khusus berdasarkan data yang diajukan ke Setjen DPR pada Januari 2007.
Setiap ruang hanya bisa diakses dengan kartu tersebut. Dengan hanya menyentuhkan kartu akses, ruang akan terbuka. Sebaliknya, tanpa kartu akses, seseorang tidak bisa memasuki ruang tertentu atau bertemu anggota DPR.
"Khusus untuk wartawan, oleh Koordinatoriat DPR telah ditetapkan ketentuan bahwa kartu akses berlaku untuk semua ruang, " kata Faisal Jamal.
Sebelumnya, Kepala Pengamanan Dalam (Pamdal) DPR, Mardian, melakukan sosialisasi kepada wartawan di Press Room DPR/MPR tentang penggunaan kartu aksesl itu. Peningkatan pengamanan itu dilakukan untuk mengantisipasi tindak kejahatan di kompleks parlemen.
Menurutnya, peningkatan pengamanan dengan menggunakan kartu akses tidak dimaksudkan untuk membatasi masyarakat guna menyampaikan aspirasi dan bertemu dengan anggota DPR.
"Masyarakat tetap bisa melakukan hal itu dengan terlebih dahulu melapor ke Pamdal dan Humas DPR untuk diberikan kartu akses khusus tamu. Untuk tahap awal, kartu akses itu diterapkan di Gedung Nusantara I, " katanya.
Peningkatan pengamanan, tambah dia, bukan hanya dilakukan di gedung itu, tetapi juga di pintu masuk Komplek DPR/MPR baik di gerbang belakang maupun depan. Di kedua pintu gerbang itu ditempatkan alat sensor eletronik di jalur kendaraan roda empat.
Ia mengatakan, dengan alat itu, petugas keamanan tidak lagi memeriksa kendaraan dengan cara manual di mana kendaraan diharuskan berhenti, namun kendaraan tetap perlahan-lahan melintasi jalur yang telah dipasang kamera sensor yang terhubung dengan komputer, sehingga setiap kendaraan yang masuk akan terlhat dalam komputer. (dina)