Hari ini, Nelayan, ABK, dan Buruh Pelabuhan Lakukan Mogok Massal

muara-baruEramuslim.com – Nelayan, buruh, anak buah kapal (ABK) dan tenaga kerja tidak langsung akan mogok kerja di Pelabuhan Muara Baru, Jakarta Utara pada Senin ini (10/10).

Ketua Paguyuban Pengusaha Perikanan Muara Baru, Tachmid Widiasto Pusoro menjelaskan, mogok dipicu kebijakan Perum Perindo yang menaikkan tarif sewa lahan sebesar 450 persen dari Rp 236 juta menjadi Rp 1,558 miliar per hektar per tahun. Perum Perindo juga memperpendek jangka waktu sewa lahan dari 20 tahun menjadi lima tahun sehingga tidak memberikan kepastian dalam usaha.

“Mogok kerja nelayan dan buruh di Pelabuhan Muara Baru akan diikuti 10 ribu buruh, 35 ribu anak buah kapal (ABK) dan 40 ribu tenaga pekerja tidak langsung. Jadi dengan sebanyak 85 ribu nelayan, buruh dan pekerja yang mogok akan melumpuhkan pelabuhan,” katanya melalui siaran pers, Minggu (9/10).

Mogok kerja itu, jelas Tachmid, akan membuat industri ikan di Pelabuhan Perikanan Samudera Nizam Zachman Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara dan industri ikan kecil lainnya akan lumpuh total.

“Ini karena ada kenaikan sepihak yang mencapai 450 persen. Kebijakan ini akan membuat pengusaha ikan gulung tikar. Hal itu akan merembet pada puluhan ribu buruh, nelayan dan pedagang ikan yang akan menganggur,” jelasnya.

Para pengusaha dan nelayan berharap pemerintah bisa membantu bukan malah mematikan hajat hidup mereka. Mereka ingin pemerintah bisa mengimplementasikan Inpres nomor 7 tahun 2016 dengan bijak.

“Tuntutan pengusaha dan nelayan berdasarkan Inpres Nomor 7/2016 adalah tarif sewa naik tidak lebih dari 20 persen dan masa sewa minimal 10 tahun. Selain itu pengosongan paksa harus dihentikan,” ujarnya.

Selain itu, beber diam ternyata Perum Perindo memaksa bagi hasil keuntungan 25 persen usaha solar di kawasan Pelabuhan Muara Baru dan Perum Perindo menentukan harga penjualan solar, indikasi mengarah ke oligopoli.

Transhipment harus diijinkan demi efisiensi. Pembatasan GT untuk kapal ikan jangan hanya 150 GT, terang Tachmid, dan SIKPi 200 GT harus direvisi. Pengurusan izin kapal berlayar selesai dalam tujuh hari kerja.(ts/rmol)