Eramuslim.com – Mahkamah Konstitusi (MK) mulai menggelar sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa hasil Pileg 2024. MK menerima total 297 perkara sengketa hasil Pileg, dari unsur partai politik dan perseorangan.
Juru bicara MK Fajar Laksono menjelaskan, majalis hakim konstitusi membentuk tiga panel hakim untuk menyidangkan ratusan perkara sengketa hasil Pileg 2024. Ketiga panel hakim itu akan dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo, Wakil Ketua MK Saldi Isra, dan Anggota MK Arief Hidayat.
“Jadi, akan dibagi tiga panel dan jadwal sidang lengkapnya ada di laman MK. Kemudian mekanismenya ditangani oleh panel yang terdiri dari tiga hakim konstitusi,” kata juru bicara MK Fajar Laksono kepada wartawan, Senin (29/4).
Rangkaian sidang akan dimulai dengan agenda pendahuluan yaitu mendengarkan pokok permohonan pemohon. Nantinya termohon menyampaikan jawaban termohon atas permohonan itu.
Kemudian nanti pihak terkait juga diagendakan menyampaikan keterangan, hingga Bawaslu. Selanjutnya, MK juga akan mendengarkan keterangan saksi dan ahli yang akan dihadirkan para pihak.
“Kami mengagendakan itu sejauh ini sesuai dengan PMK tahapan itu 7-10 Juni, artinya 10 Juni mudah-mudahan semuanya sudah kelar. Boleh maju, tapi tidak boleh lambat dari itu, karena 30 hari kerja sejak kemarin kita selesaikan,” ucap Fajar.
Sementara itu, Komisioner KPU Muhammad Affifudin memastikan, pihaknya sudah siap menjalani sidang lanjutan untuk sengketa Pileg 2024 yang dimulai pagi hari ini.
“KPU RI telah siap untuk menghadapi permohonan 285 permohonan PHPU dari anggota DPR dan DPRD dan 12 permohonan PHPU anggota DPD berdasarkan e-BRPK yang diterima KPU dari MK pada tanggal 23 April 2024 lalu,” ucap Affifudin.
Afif mengatakan, agenda pertama pada hari ini merupakan pemerikasaan pendahuluan. Ia mengutarakan, KPU telah melakukan koordinasi dan konsolidasi dengan jajaran KPU mulai dari tingkat pusat, provinsi dan kabupaten/kota dalam menyiapkan jawaban dan alat bukti yang akan diserahkan kepada MK.
“Alat bukti dan jawaban mulai diserahkan dari tanggal 3 Mei 2024 berdasarkan jadwal yang ditetapkan MK untuk menghadapi persidangan pemeriksaan yang akan dimulai pada tanggal 6 Mei 2024,” ujar Afif.
Dalam menangani sengketa hasil Pileg, lanjut Afif, sebagai pihak termohon KPU telah memberikan kuasa kepada delapan kantor hukum yang memiliki pengalaman dan kompetensi di bidang kepemiluan.
“Delapan kantor hukum tersebut berpengalaman untuk dapat mengoptimalkan KPU dalam membantah dalil-dalil permohonan pemohon,” pungkas Afif.
Sumber: jawapos