Menurut Jeremias, pajak merupakan “gabungan” dari tiga langkah sekaligus, yaitu mendapatkan kesehatan, keadilan dan memperbesar pendapatan negara yang bisa diinvestasikan pada program perbaikan derajat kesehatan masyarakat.
Pajak yang tinggi akan merupakan cara paling efektif mengurangi konsumsi produk tembakau yang pada akhirnya meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, kata Jeremias.
Konsumsi tembakau yang berkurang akan membuat masyarakat semakin sehat dan belanja rokok bisa dialihkan untuk peningkatan gizi. Dengan demikian, produktivitas meningkat dan bisa keluar dari kemiskinan.
Di Indonesia, kontribusi cukai hasil tembakau (CHT) pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) selalu besar. Pada 2008 mencapai Rp49,9 triliun, kemudian pada 2010 mencapai Rp63 triliun. Pada 2012 mencapai Rp90,6 triliun. Periode 2016 CHT mencapai Rp137 triliun dan pada 2017 mencapai Rp147,8 triliun. (aa)