Eramuslim – Tingkat prevalensi perokok masyarakat Indonesia yang sangat tinggi disebabkan harga rokok terjangkau dan distribusi merata hingga ke seluruh pelosok negeri. Keterangan ini disampaikan Menteri Kesehatan Nina Moeloek.
Menurut Menteri Nina, afordabilitas rokok adalah hal masalah serius harus diselesaikan dalam usaha pengendalian tembakau di Indonesia. Namun, menurunkan harga rokok di negeri dengan jumlah penduduk 260 juta ini tidak pernah mudah.
Di Indonesia entah bagaimana caranya tiba-tiba muncul aturan yang membatasi pengenaan cukai rokok hanya sampai 57 persen. Batas atas ini jauh lebih rendah dari standar World Health Organization (WHO) yang menetapkannya hingga 70 persen.
“Di Indonesia regulasi cukai tembakau saat ini menjadi tantangan untuk meningkatkan harga rokok,” ujar dia dalam diskusi panel The 12th Asia Pacific Conference in Tobacco or Health (Appact12th) di Bali, Kamis (13/09).
Indonesia adalah satu-satunya negara di ASEAN yang menetapkan tarif cukai lebih rendah dari rekomendasi WHO. Thailand sudah menetapkan dua jenis cukai untuk rokok, yakni cukai advolrum sebesar 97 persen dan cukai spesifik sebesar 5 Bath. Singapura, menetapkan cukai rokok sebesar 80 persen.
Indonesia adalah negara pengguna tembakau terbesar di dunia setelah Tiongkok dan India. Prevalensi perokoknya tertinggi se-ASEAN yaitu 53 persen, angka ini artinya lebih dari setengah penduduk dewasa di Indonesia adalah perokok.