Eramuslim – Gaji Presiden RI akan naik drastis hingga mencapai Rp 500 juta per bulan. Atau Rp 6,6 miliar per tahun. Kenaikan ini terjadi jika Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Gaji, Tunjangan, dan Fasilitas PNS benar-benar disahkan.
Jumlah tersebut tertera di materi RPP. Dengan indeks gaji presiden sebesar 96,000 poin, ditemukan angka Rp 553 juta. Menurut pasal 2 UU nomor 7 tahun 1978, gaji presiden adalah 6 kali gaji pokok tertinggi pejabat di Indonesia (Ketua DPR, MA, dan BPK).
Sementara dalam PP 75/2000, disebutkan ketiga pejabat tersebut menerima gaji Rp 5.040.000 tiap bulan. Dengan demikian, gaji pokok presiden adalah Rp 30.240.000 tiap bulannya.
Keppres 68/2001 juga menyebutkan bahwa tunjangan jabatan Presiden adalah Rp 32.500.000. Sehingga total uang yang diterima presiden tiap bulannya adalah Rp 62.740.000 atau Rp 752.880.000 per tahun. Menurut istana, jumlah ini belum pernah berubah sejak tahun 2001.
Jumlah gaji Presiden RI ini, terbilang kecil dibandingkan pemimpin negara-negara besar di dunia. Perdana Menteri (PM) Singapura, Lee Hsien Loong mencatatkan gaji tertinggi sebesar USD 2,2 juta atau setara Rp 30,3 miliar per tahun.
Setelah lee, ada Doris Leuthard, Presiden Swiss yang mencatatkan gaji sebesar USD 437,000 atau Rp 6 miliar per tahun.
Diikuti Perdana Menteri Australia Malcolm Trunbull dengan gaji USD 403.700 atau Rp 5,5 miliar per tahun.
Gaji Presiden Jokowi hanya lebih tinggi dari President RRC Xi Jinping dibayar USD 20,500 atau Rp 283 juta per tahun.