Eramuslim.com – Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran menyatakan hanya orang dengan keperluan esensial dan kritikal saja yang boleh di luar rumah atau keluar masuk Jakarta selama PPKM Darurat .
Untuk warga Jakarta di luar itu (keperluan esensial dan kritikal) atau tidak memiliki keperluan penting diminta tetap berada di rumah dan mengikuti aturan pemerintah.
Pukul 00.00 WIB, Sabtu 3 Juli 2021 akses keluar masuk kota Jakarta bakal ditutup. Polisi akan ditempatkan di titik-titik penutupan. “Mulai malam ini pukul 00.00 WIB semua pintu keluar masuk Jakarta dilakukan penutupan dan pemeriksaan ketat,” ujar Fadil di Polda Metro Jaya, Jumat (2/7/2021).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menambahkan upaya itu untuk menyelamatkan masyarakat di Jakarta dan wilayah hukum Polda Metro Jaya dari situasi pandemi yang semakin genting ini.
Dia menambahkan ada 63 titik yang dilakukan pembatasan mobilitas di Jakarta dan sekitarnya, termasuk pengendalian mobilitas masyarakat. Di sisi lain, pihaknya juga melakukan kegiatan optimalisasi dalam disiplin masyarakat melalui Operasi Yustisi. Lalu, melakukan percepatan vaksinasi massal dan dengan PPKM zona merah dilakukan intervensi secara ketat.[sindonews]