Terkait hak imunitas, MKD bersedia menjelaskan jika kepolisian masih ragu. Penjelasan dipandang perlu agar publik memahami.
“Kalau imunitas kita jelaskanlah. Supaya kepada publik hak imunitas itu bagaimana dan sebagainya,” terangnya.
Di sisi lain, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto dalam pernyataannya pada Selasa (28/11) sore di Jakarta Selatan mengatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti dugaan ujaran kebencian dan SARA itu ketika sudah ada keputusan MKD.
“Kita harus tetap menghargai MKD karena yang menentukan dia ada pada saat tugas atau tidak, itu kan terkait peran dia sebagai anggota dewan,” ujar Irjen Setyo Wasisto.
Irjen Setyo Wasisto melanjutkan, “Jika proses di MKD terhenti di tengah jalan, sambung dia, maka kemungkinan besar proses pengusutan kasus Viktor Laiskodat di Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri ikut terhenti.”
Jadi main tunggu-tungguan yaa hukum di Indonesia ??? (SO/Ram)