Setelah itu, Hanum kembali menuliskan cuitan pada Selasa (29/4/2018).
Saat itu, ia menuliskan bahwa tidak semua orang bergaji 120 juta per bulan.
Lantaran hal itu, Hanum meminta kepada publik agar jangan dengki dan julid karena semua orang berkesempatan untuk bersedekah.
“Tidak semua orang memiliki kesempatan bergaji 120 juta perbulan di dunia ini. Tapi janganlah itu membuatmu iri dengki dan julid. Karena semua org punya kesempatan untuk bersedekah sebanyak-banyaknya di dunia ini,” tulisnya.
Diketahui sebelumnya, Presiden mendatangani Perpres nomor 42 tahun 2018 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Pimpinan, Pejabat, dan Pegawai Badan Pembinaan Ideologi Pancasila ( BPIP).
Perpres tersebut telah disahkan pada 23 Mei lalu.
BPIP adalah sebuah bandan yang didirikan Jokowi melalui Pepres Nomor 7 tahun 2018 yang bertugas membantu presiden dalam merumuskan arah kebijakan pembinaan ideologi pancasila.
Dilansir dari situs setneg.go.id, Senin (28/5/2018), Megawati Soekarnoputri sebagai Ketua Dewan Pengarah BPIP mendapatkan hak keuangan atau gaji Rp 112.548.000 per bulan.
Anggota Dewan Pengarah terdiri dari delapan orang, yakni Try Sutrisno, Ahmad Syafii Maarif, Said Aqil Siradj, Ma’ruf Amin, Mahfud MD, Sudhamek, Andreas Anangguru Yewangoe, dan Wisnu Bawa Tenaya mendapatkan 100.811.000 per bulan.
Adapun Kepala BPIP yang dijabat Yudi Latif mendapatkan Rp 76.500.000. Selanjutnya, Wakil Kepala Rp 63.750.000, Deputi Rp 51.000.000 dan Staf Khusus Rp 36.500.000.
Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, hak keuangan tersebut tidak seluruhnya merupakan gaji.
Angka itu juga terdiri dari tunjangan, asuransi, dan sisanya yang paling besar adalah untuk kegiatan operasional.
“Hak keuangan ini dari segi gaji pokok sama dengan pejabat negara yang lain, yaitu hanya Rp 5 juta. Kemudian yang disebut tunjangan jabatan Rp 13 juta. Lebih kecil dibandingkan lembaga lain,” kata Sri Mulyani di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin.
“Sisanya dukungan terhadap kegiatan. Seperti biaya untuk transportasi, pertemuan komunikasi,” tambahnya yang dilansir dari Kompas.com.
Namun, transportasi yang dimaksud tidak termasuk transportasi ke luar kota atau ke luar negeri.[tribunnews]