Hanifah Husein: Pasal 5 Permendikbud-Ristek 30/2021 Terselubung Seks Bebas

Namun demikian, Hanifah menegaskan bahwa ketika pihaknya mempermasalahkan Permendikbud-Ristek 30/2021 tersebut bukan berarti pro terhadap kekerasan seksual. Menurutnya, pihak-pihak yang mempermasalahkan peraturan menteri yang diteken Nadiem Makarim itu justru menolak dengan keras praktik kekerasan seksual, tetapi tidak sekular.

“Kekerasan kita harus lawan, perjuangkan betul, tapi di situ ada titipan seks bebas. Karena ada frasa suka sama suka. Saya sudah ke DPR sudah kemana-mana memperjuangkan, mari kita berjuang bersama-sama, ini untuk masa depan anak-anak kita, masa depan bangsa kita. Karena di situ (Permendikbud-Ristek) ada pesan terselubung,” pungkasnya. (RMOL)