Hanifah Husein: Pasal 5 Permendikbud-Ristek 30/2021 Terselubung Seks Bebas

Hanifah Husein: Pasal 5 Permendikbud-Ristek 30/2021 Terselubung S*ks Bebas

Eramuslim.com – Ada beberapa pasal dalam Permendikbud-Ristek Nomor 30/2021 tentang tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi, diduga merupakan pasal pesanan yang diindikasikan untuk melegalkan seks bebas.

Demikian disampaikan Koordinator Presidium Majelis Nasional FORHATI Jakarta, Hanifah Husein, saat menjadi narasumber dalam webinar bertajuk “Kontroversi Permendikbud-Ristek Nomor 30/2021, Cabut atau Gugat?” pada Sabtu malam (20/11).

“Yang kami takutkan di Pasal 5 Ayat 2 (Permendikbud-Ristek). Dari situ ada kata; kekerasan seksual sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 ‘memperlihatkan alat kelamin dengan sengaja tanpa persetujuan korban’, itu artinya sebaliknya kalau dengan persetujuan boleh?” sesal Hanifah.

Menurut Hanifah, pasal tersebut sangar berbahaya bagi generasi penerus bangsa ke depannya lantaran tengah dipengaruhi pemikiran sekular. Padahal, semua hukum di Indonesia harus menganut Pancasila.

“Ini tidak ada unsur sedikit pun norma dan nilai sosial kemasyarakatan apalagi agama. Padahal semua UU kita hukum di atas hukum adalah Pancasila. Pasal 1 adalah ketuhanan YME, sehingga semua UU dan aturan harus menghargai nilai yang dianut oleh agama masing-masing yang diakui di Indonesia,” tegasnya.