Departemen Kehutanan menyatakan, kini sekitar 50% hutan di Indonesia telah mengalami degradasi fungsi, baik sebagai hutan produksi maupun hutan lindung.
Hal itu disampaikan Staf Ahli Menhut I Made Subadya dalam diskusi bertajuk "Upaya Penyelamatan Hutan" di Gedung DPR, Senin (7/5).
Dijelaskannya, laju degradasi hutan sejak 2000 hingga 2005 mencapai 1, 18 juta hektar per tahun. Penyebab utama dari kerusakan hutan itu adalah karena semakin maraknya praktek pembalakan liar.
"Selain memperkuat upaya penegakan hukum, untuk mengurangi dampak kerusakan hutan, pemerintah juga terus berupaya merevitalisasi hutan serta membangun kerjasama di tingkat internasional, " ujar Made.
Made mengingatkan kerusakan hutan di Indonesia sudah sangat serius, oleh karena itu diperlukan upaya penegakan hukum yang keras, tegas, sehingga dapat menimbulkan efek jera. Saat ini luas hutan Indonesia mencapai lebih dari 120 juta hektar, mencakup 63% dari luas daratan.
Menurutnya, faktor utama yang meningkatkan maraknya kegiatan illegal logging adalah karena lemahnya penegakan hukum, proses otonomi daerah yang secara tidak sadar sering menyebabkan kerusakan hutan yang semakin parah, kesenjangan antara pasokan dan permintaan hasil hutan, serta masih tingginya tingkat kemiskinan dan kebodohan.
Tapi, sayangnya dalam penyusunan RUU Tindak Pidana Illegal Logging ada beberapa pihak yang ingin mengganjal terbitnya UU tersebut. Padahal UU ini sangat dibutuhkan mengingat kerusakan hutan kita sudah mengkhawatirkan.
"Sampai saat ini pemerintah masih terus menyiapkan RUU Tindak Pidana Illegal Logging. Tetapi, kelihatannya resistensi dari pihak-pihak lain cukup kuat, " ujar dia.
Namun, ia enggan menyebutkan secara tegas pihak-pihak yang menghalangi perumusan RUU mengenai tindak pidana penebangan hutan secara liar tersebut. Karena itu pemerintah sangat berharap agar DPR dapat mendukung proses penyusunan peraturan tersebut. (dina)