Lebih lanjut, ia mengatakan pihaknya segera mengirimkan petikan putusan ini ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Diketahui, majelis hakim yang menolak permohonan banding HRS bernama Haryono, M Yusuf, dan Indah Sulistyowati.
Haryono dan M Yusuf ternyata merupakan majelis hakim kontroversial yang telah memotong hukuman Djoko Tjandra dalam kasus Kasus Korupsi Bank Bali.
Selain kasus Djoko Tjandra, mereka berdua juga memberikan potongan hukuman terhadap Jaksa Pinangki dalam kasus korupsi dan suap fatwa MA.
Menanggapi hal itu, politisi Partai Demokrat, yakni Yan Harahap, akhirnya turut buka suara melalui media sosial Twitter-nya.
Di sana, ia menuliskan bahwa koruptor justru diperlakukan istimewa oleh pengadilan Tanah Air.
“Memang koruptor itu ‘istimewa’,” tulisnya tampak menyindir.
Sementara itu, hukuman yang diterima oleh Rizieq Shihab diketahui memang menuai pro dan kontra dari masyarakat Indonesia. Nah, bagaimana menurutmu? [Terkini]