Eramuslim.com – Belum lama ini terungkap fakta bahwasanya hakim yang menolak banding Habib Rizieq Shihab adalah justru sosok yang memotong hukuman Pinangki.
Seperti diketahui, eks pimipinan Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab, tetap divonis empat tahun penjara dalam kasus swab RS Ummi Bogor.
Itu lantaran Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding yang diajukan oleh pihak Habib Rizieq Shihab.
“Perkara nomor 210 juga dikuatkan di mana atas nama terdakwa Muhammad Rizieq bin Husein Shihab alias Habib Muhammad Rizieq Shihab dalam perkara di Pengadilan Tinggi Nomor 210 Pidana Khusus tahun 2021 PT DKI, di pengadilan negeri dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun terus oleh Pengadilan Tingi dikuatkan dengan putusan nomor 210 pidsus tahun 2021 PT DKI,” ujar pejabat humas PT DKI, Binsar Pamopo Pakpahan, panjang lebar.
Hal itu ia katakan di gedung PT DKI, Jalan Letjend Suprapto, Cempaka Putih, Jakpus, pada Senin ini, 30 Agustus 2021, dikutip terkini.id.
Selain Habib Rizieq, PT DKI menguatkan vonis menantunya, Hanif Alatas, dan Dirut RS Ummi Andi Tatat, di mana keduanya juga tetap divonis satu tahun penjara.
Binsar mengatakan, dalam sidang pagi tadi, jaksa penuntut umum ataupun pengacara Habib Rizieq tidak datang.