Tolak Minta Pengampunan Jokowi
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur (Jaktim) memberikan opsi kepada Habib Rizieq Shihab (HRS). Opsi dimaksud, Habib Riziq diminta mengajukan permohonan pengampunan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Itu usai HRS divonis empat tahun penjara penjara dalam kasus tes swab Rumah Sakit (RS) Ummi Bogor.
“Jadi demikian ya, Terdakwa, ini hasil musyawarah majelis hakim, Saudara dinyatakan terbukti ya, dan putusan ini sudah dibacakan,” ungkapnya.
“Sesuai dengan ketentuan Pasal 196 KUHAP saudara mempunyai hak. Pertama, hak menerima atau menolak putusan saat ini juga yaitu mengajukan banding,” sambungnya.
Kedua, lanjut Khadwanto, adalah hak HRS berfikir selama tujuh hari untuk menentukan sikap apakah melakukan banding atau tidak.
“Ketiga, adalah hak untuk mengajukan permohonan pengampunan kepada Presiden. Dalam hal Saudara menerima putusan, yaitu grasi,” ucapnya.
Menanggapi hal tersebut, Habib Rizieq menolak dengan menyatakan ingin melakukan banding.
“Setelah saya saya mendengar putusan hakim, ada beberapa hal, di antaranya jaksa mengajukan saksi ahli forensik,” kata Rizieq.
Padahal, katanya, di persidangan ini saksi ahli forensik tidak pernah ada, tidak ada bukti autentik tentang Pasal 14 ayat 1.
“Jadi dengan dua alasan tadi, dengan ini saya menolak putusan majelis hakim, dan saya menyatakan banding,” kata dia. [Fajar]