Majelis hakim yang mengadili perkara terdakwa Ustadz Abu Bakar Ba’asyir, Amir Jamaah Anshorud Tauhid (JAT), siap menjatuhkan vonis pada sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan besok, Kamis (16/6/2011).
"Kami siap," kata Herri Swantoro, ketua majelis hakim di lingkungan pengadilan, Rabu (15/6/2011), ketika ditanya kesiapan majelis hakim membacakan vonis untuk Ustadz Abu Bakar Ba’asyir.
Herri mengatakan, mengenai pengamanan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada kepolisian. "Majelis hanya memeriksa dan mengadili berdasarkan fakta pengadilan," kata dia.
Ketika ditanya apakah ada kekhawatiran majelis hakim terkait ancaman yang beredar melalui pesan singkat, Ketua PN Jaksel itu menjawab, "Kita serahkan sama yang di Atas. Hanya Allah yang bisa lindungi kita."
Ida Bagus, humas PN Jaksel, mengatakan, informasi yang diterima pihaknya, kepolisian akan mengerahkan sebanyak 2.700 personel untuk pengamanan. Selain itu, kata dia, 400 anggota TNI disiagakan di sekitar pengadilan. Anggota TNI hanya akan diturunkan jika diperlukan.
Ketika ditanya apakah ada ancaman yang diterima majelis hakim maupun pengadilan menjelang vonis, Ida menjawab, tidak ada ancaman apa pun selama ini. Pihaknya hanya tahu mengenai ancaman bom menjelang vonis yang beredar melalui SMS. "Mudah-mudahan hanya ancaman saja," ucap dia.
Dikatakan Ida, mengingat keterbatasan tempat di ruang sidang utama, tidak semua tamu dan wartawan yang dapat masuk. Seperti pada sidang-sidang sebelumnya, pihaknya akan memasang televisi layar lebar dan alat pengeras suara di halaman pengadilan.
Seperti diberitakan, Ustadz Abu Bakar Ba’asyir akan divonis terkait tuduhan keterlibatan dalam pelatihan militer kelompok teroris di Aceh. Pengasuh Pondok Pesantren Al Mukmin Ngruki, Solo, itu dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh jaksa sesuai Pasal 14 jo Pasal 11 UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Terorisme. (pz/kom)